LABUHANBATU-Rencana pembangunan mini market di simpang empat Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu ditolak oleh warga dan penolakan tersebut sudah dibubuhkan tanda tangan puluhan warga dan surat tersebut juga diketahui Kepala Lingkungan dan Lurah Urung Kompas, Kamis(6/5/2022).
Diketahui bahwa bangunan yang akan didirikan tersebut yang beralamat di jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan rencananya akan dibangun Indomaret, hal tersebut disampaikan langsung oleh mandor bangunan yang berada di lokasi.
Baca juga:
Birokrasi di Era 4.0 Tantang ASN Berkualitas
|
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 kepada Bupati Labuhanbatu dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).
Bahwa penolakan yang dilakukan oleh warga bukan tidak berdasar, hal itu sesuai dengan Perbup Labuhanbatu nomor 29 tahun 2021 pada pasal 6, no 2, poin d dituliskan, jarak antara toko swalayan dengan toko swalayan lainnya paling rendah 150 meter.
Saat tim awak media mengkonfirmasi kepada warga, tujuan penolakan itu selain mengawasi perda yang ada, juga ingin menyelamatkan UMKM para pedang lokal, hal itu sesuai dengan program visi misi Bupati Labuhanbatu bapak Dr. Erik Adtrada Ritonga.
Disaat awak media mengkonfirmasi Lurah Urung Kompas, Azmi Ritonga melalui WhatsApp pribadinya, Kamis(6/5/2022) menyampaikan Beliau mengetahui warga kelurahan urung Kompas kecamatan rantau selatan menolak kehadiran berdirinya diduga bangunan minimarket/swalayan di wilayah saya.
"Camat, Kepling mengetahui surat penolakan warga tersebut untuk dinas DPMTSP dan Ke Bupati Labuhanbatu, Kalo Pihak pemilik bangunan untuk mengurus administrasinya itu pada lurah yang lama bang, mungkin surat rekomendasi yang dikeluarkan bang, saya masih menjabat baru bang jadi kalo penolakan warga tersebut saya mengetahuinya bang", ujar Azmi.
Nasir Wadiansan Harahap, SH selaku pengamat hukum di Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan ke awak media, Kamis (6/5/2022) dalam hal tersebut bahwa diduga pendirian bangunan swalayan/minimarket di kelurahan urung Kompas menyalahi aturan, Apalagi beberapa hari lalu satpol PP telah menghentikan para pekerja di lokasi bangunan tersebut tapi belakangan ini bangunan tersebut di lanjutkan, Ada apa ya Kasatpol PP?.
"Apakah Kasatpol PP tidak mendukung visi misi Bupati Labuhanbatu memBOLO Kabupaten Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu harus mendengarkan keluhan masyarakat nya pada hal bawahannya mengetahui atas penolakan warga pada berdirinya bangunan tersebut, Pak Bupati Labuhanbatu Bangunan tersebut menyalahi aturan karna peruntukannya diduga berbeda dengan administrasi nya", tegas Nasir.
Dalam pantauan awak media beberapa hari lalu, Bahwa ada utusan dari pihak perusahaan swalayan yang akan berdiri bangunan tersebut di urung kompas menjumpai perwakilan warga yang keberatan di salah satu warung kopi sioldengan bahwa bangunan tersebut akan didirikan bangunan untuk swalayan yang punya nama merk di Indonesia, Swalayan yang berdiri di urung kompas dibangun cabang dari Provinsi Riau.Disaat awak media mengkonfirmasi Kasatpol PP Kabupaten Labuhanbatu melalui via telpon pribadinya belum ada terhubungi.(MAH)