Aksi Warga Pulo Padang Tolak Berdiri PKS Pulo Padang Sawit Permai, A.Karim Waket DPRD Kabupaten Labuhanbatu: "Berdirinya PKS Pulo Padang Melanggar Peraturan Daerah"

    Aksi Warga Pulo Padang Tolak Berdiri PKS Pulo Padang Sawit Permai, A.Karim Waket DPRD Kabupaten Labuhanbatu: "Berdirinya PKS Pulo Padang Melanggar Peraturan Daerah"
    Ket.Foto: Warga Pulo Padang Di Lokasi Posko Aksi(Atas), Lokasi Pabrik PKS Pulo Padang Sawit Permai

    LABUHANBATU - Viralnya kekisruhan Warga Pulo Padang dengan pengangkutan brondolan ke PKS Pulo Padang Sawit Permai beberapa pekan lalu.

    Dalam hal tersebut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, H.Abdul Karim Hasibuan, SH dikonfirmasi awak media, Selasa(28/6/2022) melalui via telpon whatsApp pribadinya menyampaikan persoalan permasalahan pada warga Pulo Padang harus dicari solusinya, jangan berlarut - larut ditakutkan nantinya ada permasalahan yang tidak diinginkan atau ada korban nantinya.

    Beliau juga menyebutkan bahwa Pabrik Kelapa Sawit Pulo Padang Sawit Permai telah melanggar Regulasi Peraturan Daerah. Yang mana DPRD Kabupaten Labuhanbatu pada tahun 2015 telah mensahkan dan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Ruang Tata/Ruang Wilayah (RT/RW) bahwasanya Kecamatan Rantau Utara sebagai Wilayah Perkotaan dan Permukiman Penduduk, ucap Karim.

    Lanjutnya, Persoalan Permasalahan Pabrik Kelapa Sawit tersebut sudah pernah disampaikan ke Pemerintah Daerah Labuhanbatu pada saat saya masih Ketua Fraksi Gerindra beberapa tahun yang lalu di Agenda Rapat Paripurna setelah berdirinya Bangunan Pabrik tersebut, Yang mana hingga saat ini saya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu sudah kita sampaikan pada saat Rapat Paripurna di DPRD kabupaten labuhanbatu, Kamis(23/6/2022) di depan Bupati Labuhanbatu dari Fraksi Gerindra dengan secara spesifik bahwa Pabrik Kelapa Sawit Pulo Padang Sawit Permai telah melanggar Regulasi Peraturan Daerah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu harus mengambil sikap dan tindakan, ujarnya.

    Pemerintah Daerah harus mengambil sikap persoalan ini jangan dibawa berlarut - larut harus ada solusinya kita takutkan nantinya warga pulo padang bentrok fisik dan makan korban jiwa, ucapnya.

    "Bila mana pemerintah daerah tidak mau mengambil sikap dan tindakan biar DPRD kabupaten labuhanbatu mengambil langkah-langkah sesuai tufoksinya DPRD kabupaten labuhanbatu", pungkas Karim.

    Dalam hal tersebut, Karim juga menyampaikan DPRD kabupaten labuhanbatu sudah menerima surat dari koordinator warga Pulo Padang dalam hal PKS tersebut, DPRD kabupaten labuhanbatu akan melakukan Rapat Dengar Pendapat(RDP) Lintas Komisi yaitu Komisi 1 tentang perizinan dan Komisi 4 lingkungan hidup, limbah dan lainnya.

    DPRD Kabupaten Labuhanbatu akan memanggil instansi terkait, Warga Pulo Padang dan lainnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, Karna persoalan ini sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu agar DPRD Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan RDP tersebut, ujar Karim.

    Disaat ditanya ulang kembali kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Abdul Karim Hasibuan, SH tentang Berdirinya PKS Pulo Padang Sawit Permai tersebut menyampaikan secara tegas bahwa Berdirinya PKS tersebut telah Melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang RT/RW yang menyatakan kecamatan rantau utara adalah daerah perkotaan dan permukiman penduduk dan tidak dibenarkan berdiri industri maupun pabrik-pabrik dan pemerintah daerah harus mengambil sikap dan tindakan.(Red)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Hari Ini Aksi Demo Kantor Bupati Labuhanbatu,...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Labuhanbatu Hadiri Pembukaan Bola...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    PERS.CO.ID: Jaringan Media Jurnalis Independen
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Nagari TV, TVny Nagari!
    Komitmen Keberlanjutan KAI Logistik: Penguatan Moda KA, Digitalisasi, dan Aksi Hijau
    Babinsa Koramil 02/Timika Komsos Serta Bantu Petani Rawat Tanaman Melon
    Kodim 0209/LB Melaksanakan Penyuluhan Kesehatan Hipertensi Bagi Personel
    'Man Batak' Gembong Narkoba Sidang  TPPU di PN Rantauprapat: Kenapa Klien saya dikenakan TPPU
    Pertanyakan Kinerja Bupati Labuhanbatu, Ketua LPA Labuhanbatu Minta KPK Usut RSUD Rantauprapat Hapus Program Berobat Gratis Warga 2022
    Sekdakab Labuhanbatu Buka Rapat Persiapan Pembentukan Tim Safari Ramadhan Tahun 1443H/2022
    Kadis Dan Kabid Inisial "CT" Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Duga Terima Upeti Dari PT.KIP, Kadis : "Saya Masih Ada Acara Pesta"
    Kodim 0209/LB Melaksanakan Penyuluhan Kesehatan Hipertensi Bagi Personel
    'Man Batak' Gembong Narkoba Sidang  TPPU di PN Rantauprapat: Kenapa Klien saya dikenakan TPPU
    Pertanyakan Kinerja Bupati Labuhanbatu, Ketua LPA Labuhanbatu Minta KPK Usut RSUD Rantauprapat Hapus Program Berobat Gratis Warga 2022
    Sekdakab Labuhanbatu Buka Rapat Persiapan Pembentukan Tim Safari Ramadhan Tahun 1443H/2022
    Kadis Dan Kabid Inisial "CT" Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu Utara Di Duga Terima Upeti Dari PT.KIP, Kadis : "Saya Masih Ada Acara Pesta"
    Dansatgas TMMD ke 120 Kodim 0209/LB Ucapkan Terimakasih Dua Titik Program Unggulan Kasad Tuntas Dikerjakan 
    Firman Nasution Terpilih jadi Ketua dalam Muscab ke V BPC HIPMI Labuhanbatu 
    Kodim 0209/LB Melaksanakan Penyuluhan Kesehatan Hipertensi Bagi Personel
    Apresiasi Kadis Pendidikan Labuhanbatu Terkait Kegiatan Baksos Yayasan Jurnalis Peduli Sosial
    Kompak dan Bersinergi, Iptu Sunaryo Pimpin Apel Pagi Satgas TMMD 120 Kodim 0209/LB

    Ikuti Kami